Cerita Selebriti
Deddy Corbuzier dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Jumat (30/11/2018).
SitusJudiKartu - Presenter Deddy Corbuzier memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Deddy melalui tayangan di channel YouTube miliknya, Deddy Corbuzier, Kamis (6/12/2018).
Deddy mengawali vlog dengan mengatakan bahwa dirinya berada di pihak yang netral dan tidak berpihak pada siapapun dalam pilpres mendatang.
Deddy mengawali vlog dengan mengatakan bahwa dirinya berada di pihak yang netral dan tidak berpihak pada siapapun dalam pilpres mendatang.
"Sebelum gue mulai, gue mau kasih tahu kalian dulu bahwa gue bukan orangnya Jokowi, gue tidak kampanye buat Jokowi, gue juga tidak terlalu peduli ketika nanti Jokowi menang kek, kalah kek, ganti presiden kek nanti, Prabowo jadi presiden, i am okay with that karena gue menyadari belum bisa melakukan pekerjaan jadi presiden," kata Deddy.
"Jadi kalau gue komplain, banyak sih yang mau gue komplain tentang kinerjanya, tapi gue enggak akan komplain keras-keras banget karena gue belum tentu mampu menjalankan tugas seorang presiden," imbuhnya.
"Jadi kalau gue komplain, banyak sih yang mau gue komplain tentang kinerjanya, tapi gue enggak akan komplain keras-keras banget karena gue belum tentu mampu menjalankan tugas seorang presiden," imbuhnya.
Lalu ia berkomentar soal polemik istilah presiden banci yang menjadi pembicaraan publik baru-baru ini.
Ia menganggap jika seseorang tidak suka dengan pemerintah, seharusnya yang dikritik ialah kinerjanya bukan fisiknya.
"Pemerintah salah, banyak salahnya. Gue kalau mau ngomongin salahnya pemerintah, banyak. Dari sisi kesehatan, pendidikan, olahraga. Banyak banget, dan gue vokal kalau nyalahin. Tapi, yang saya protes adalah kinerjanya, bukan orangnya, bukan secara fisiknya," tutur Deddy.
"Jadi kalau Anda membenci sesuatu atau tidak suka sesuatu, proteslah kinerjanya bukan orangnya," imbuhnya.
Ia menganggap jika seseorang tidak suka dengan pemerintah, seharusnya yang dikritik ialah kinerjanya bukan fisiknya.
"Pemerintah salah, banyak salahnya. Gue kalau mau ngomongin salahnya pemerintah, banyak. Dari sisi kesehatan, pendidikan, olahraga. Banyak banget, dan gue vokal kalau nyalahin. Tapi, yang saya protes adalah kinerjanya, bukan orangnya, bukan secara fisiknya," tutur Deddy.
"Jadi kalau Anda membenci sesuatu atau tidak suka sesuatu, proteslah kinerjanya bukan orangnya," imbuhnya.
Yakin kalau presiden diganti sama elu, bisa jadi lebih baik?," tanyanya.
Deddy juga sempat melontarkan sikap
skeptisnya mengenai beberapa hal jika nanti satu di antara kedua capres
tersebut terpilih menjadi presiden.
"Atau misalnya Prabowo jadi presiden akan lebih baik Indonesia? Amin
kalau lebih baik. Atau kalau Jokowi tetap jadi presiden, Indonesia akan
hancur, yakin? Kok gue enggak yakin ya, yang gue yakin adalah Indonesia adalah negara NKRI."
"Biar bagaimanapun kita mendukung kinerja, dan kita memprotes hal-hal yang kita tidak suka, tapi protes kinerjanya bukan protes ngata-ngatain orangnya," tambahnya.
"Biar bagaimanapun kita mendukung kinerja, dan kita memprotes hal-hal yang kita tidak suka, tapi protes kinerjanya bukan protes ngata-ngatain orangnya," tambahnya.
Lihat video selengkapnya berikut ini:
SitusJudiKartu - Sebelumnya, pernyataan presiden banci dilontarkan oleh pendakwah Habib Bahar bin Smith dalam potongan video yang beredar.
Dikutip dari Tuakindo, atas pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut, Habib Bahar telah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018).
Polisi pun telah menetapkan Habib Bahar sebagai perkara dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar diperiksa selama 11 jam dengan dicecar 29 pertanyaan.
Polisi pun telah menetapkan Habib Bahar sebagai perkara dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar diperiksa selama 11 jam dengan dicecar 29 pertanyaan.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Pertanyaan sangat profesional dan Habib Bahar sangat kooperatif," kata Azis.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini
kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata
Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar, dikatakan Azis, dijerat penyidik dengan pasal yang
disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4
huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Namun, Azis mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.
Namun, Azis mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab
penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan
dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya
Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar